Beranda | Artikel
Menawarkan Produk Di Masjid
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Ada selebaran yang dibagikan di dalam masjid, isinya adalah tawaran untuk membeli CD kajian apakah ini termasuk jual beli di dalam masjid?

Jawaban:

Perbuatan ini tidak diperbolehkan. Tidak boleh menjual barang, membeli, atau menawarkan transaksi jual beli di dalam masjid. Pedagang muslim yang mau menawarkan sesuatu meskipun terkait dengan agama hendaknya menawarkannya di luar masjid. Masjid adalah rumah Allah. Tidak boleh mengadakan kesibukan di dalam masjid selain kegiatan mengingat Allah dan hal-hal yang terkait dengannya serta hal-hal yang dibolehkan oleh syariat.

Oleh karena itu, kegiatan menawarkan produk baik dengan kata-kata, perbuatan, selebaran, leaflet ataupun dengan kalender, -kalender di masjid yang mencantumkan nama toko atau menawarkan produk tertentu-, tempatnya bukanlah di masjid. Bagi orang yang hendak menyumbang kalender ke masjid, ‘Jika menyumbang kalender ini semata-mata karena Allah, maka hapuslah bagian promosi yang ada di dalamnya’. Namun jika kalender tersebut ditaruh di masjid dalam rangka mempromosikan produk di masjid, memotivasi orang untuk membeli suatu barang dagangan, atau untuk memuji-muji suatu produk, atau suatu took, maka ini adalah perbuatan terlarang karena masjid adalah rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jadi tidak diperbolehkan menawarkan barang dagangan di dalam masjid. Sebagaimana tidak diperbolehkan “mengompor-ngompori” orang untuk melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Di antara bentuk ketakwaan seorang muslim adalah dengan mengindahkan aturan ini.

Jika ada orang yang menawarkan barang dagangan di masjid kita dituntunkan untuk mengatakan, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan untuk perniagaanmu’. Aturan keras ini dalam rangka mengagungkan hak Allah, karena masjid itu dibangun untuk mengesakan Allah, menyembah-Nya, dan mengagungkan-Nya. Sehingga ketika memasuki masjid seorang muslim berkewajiban untuk memasukinya karena Allah dan meninggalkan dunia di belakang punggungnya.

Referensi: Shankeety.net

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2714-menawarkan-produk-di-1444.html